spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tugu Bundaran Masjid Al Faruq Tupoksi Bagian Umum

SANGATTA – Kabag Umum Setkab Kutai Timur Misbachul Choir menanggapi persoalan keterkaitan tender proyek tugu bundaran depan Masjid Agung Al-Faruq, yang pengerjaannya masuk dalam satuan kerja bagian umum.

Ia menjelaskan  itu sudah sesuai berdasarkan tupoksi pihaknya, yang diatur Peraturan Bupati No 6 Tahun 2023, pada pasal 16 ayat (3) huruf m, tentang Pengelolaan Pusat Kawasan Bukit Pelangi.

“Itu termasuk penyediaan dan pembangunan fasilitas umum di Bukit Pelangi sekaligus pemeliharaannya,” papar Misbachul saat ditemui, Rabu (22/1/2025).

Dikatakan Misbachul, fasilitas umum lainnya yang sudah terbangun di sekitar kawasan Bukit Pelangi, tanggung jawab pengelolaan ada pada pihaknya.

“Seperti yang ada di Bukit Pandang dan di kawasan lainnya, taman-taman di Bukit Pelangi, itu tupoksinya ada di bagian umum,” lanjut Misbachul.

Adapun kelanjutan proyek disampaikan masih proses tahap penyelesaian. Disinggung terkait penampakan tugu bundaran yang menghabiskan anggaran senilai Rp 2,5 miliar, Misbachul turut membeberkan rencana hasilnya nanti.

“Modelnya nanti itu bentuk bulan sabit, lalu ada semacam air mancur nanti di atasnya, jadi apa yang nampak sekarang masih separuh pengerjaan,” tandasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.