
Pemerintah berupaya melakukan transformasi digital pelayanan publik melalui sejumlah aplikasi prioritas dan terintegrasi dengan pelayanan yang telah ada guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik. (*)
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.