spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TPU di Samarinda Overkapasitas, DPRD Dorong Pembentukan UPTD Pemakaman

SAMARINDA – Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Samarinda mengalami overkapasitas, menyebabkan tumpang tindih makam. Kondisi ini diperparah oleh tingginya permintaan lahan pemakaman yang tidak sebanding dengan ketersediaan lahan yang ada.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menjelaskan  permasalahan ini bukan karena kurangnya lahan pemakaman di kota, melainkan karena masyarakat cenderung memilih TPU yang dikelola swasta, terutama yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Sebetulnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sudah memiliki TPU di beberapa kecamatan, tetapi belum banyak diketahui masyarakat,” ujar Aris dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, Rabu (19/2/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan agar Pemkot membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola TPU milik pemerintah.

“Kami ingin ada organisasi yang khusus mengelola TPU di kota ini. Kami merekomendasikan kepada bidang organisasi Pemkot agar membentuk UPTD pemakaman di setiap TPU yang dikelola pemerintah,” jelasnya.

Aris mengungkapkan  pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai TPU yang dikomersialisasikan, yang menjadi beban bagi warga dengan ekonomi terbatas.

“Banyak masyarakat mengeluhkan biaya pemakaman di TPU swasta yang cukup tinggi. Kami berharap dengan adanya Perda dan UPTD ini, proses pemakaman bisa lebih terjangkau,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Herwan Rifa’i, menyebut saat ini pemerintah baru memiliki satu TPU aktif, yaitu di kawasan Serayu, eks pemakaman Covid-19.

“Sedangkan TPU di Khusnul Khotimah, yang berlokasi di Kecamatan Samarinda Utara, masih dalam tahap penyelesaian,” ungkapnya.

Herwan juga menyambut baik usulan DPRD terkait pembuatan Perda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Menurutnya, biaya lahan pemakaman yang mencapai Rp 1-5 juta per orang sangat membebani masyarakat.

“Keluhan masyarakat sudah disampaikan ke DPRD, dan kami juga akan memberikan masukan tertulis dalam penyusunan Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan wali kota yang sudah ada,” tegasnya.

Dia menambahkan daftar titik TPU yang akan dikelola pemerintah sudah ada, tetapi masih dalam tahap perencanaan.

“Kami siap membantu, tinggal permasalahannya ada pada anggaran. Kami juga memiliki titik koordinat, tetapi belum ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img