SAMARINDA – Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang tengah dibahas mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi. Ia menolak rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi yang dianggap dapat merusak tujuan Tri Dharma pendidikan.
Darlis menegaskan kampus tidak seharusnya dilibatkan dalam urusan IUP tambang. Melalui pesan WhatsApp yang diterima Media Kaltim pada Kamis (6/2/2025), Darlis menyatakan penolakannya terhadap langkah yang dianggapnya akan membungkam dunia kampus.
“Kalau UU Minerba semata ditujukan untuk ‘membungkam’ dunia kampus dengan menarik mereka dalam persoalan IUP itu, ya saya menolak,” tulisnya pada pesan WhatsApp kepada Media Kaltim pada Kamis (06/02/2025).
Darlis yang menaungi isu pendidikan, tidak menolak secara gamblang rencana revisi tersebut. Hanya saja, ia tidak ingin jika kampus berurusan dengan agenda pertambangan.
“Praktik itu TIDAK SEINDAH TEORI,” balasnya mengenai IUP untuk kampus.
Menurut Darlis, kampus seyogianya tidak terlibat dalam masalah IUP tambang, karena hal ini berpotensi menyimpangkan tujuan utama pendidikan. Darlis menjelaskan, dalam teori, kampus seharusnya berfungsi sebagai tempat yang menjaga idealisme, sedangkan praktik dunia usaha cenderung lebih pragmatis dan seringkali bertentangan dengan nilai-nilai idealisme.
“Dunia kampus seyogiyanya tidak perlu menceburkan diri pada IUP-IUP itu. Saya berharap dunia kampus terus menjadi pengawal nilai-nilai idealisme, agar pada segala hal,” tegas politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Pemberian IUP pada kampus dikhawatirkan akan meleburkan pendidikan dalam praktik lain. Sejauh ini, pemerintah pusat telah menunjuk tiga menteri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasannya dengan DPR RI.
Yaitu menteri ESDM, Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara. Dijadwalkan RUU Minerba akan dibahas minggu depan. Meskipun penolakan demi penolakan hadir dari mahasiswa, dosen dan anggota DPRD daerah.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R