spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tok! APBD Paser 2025 Sebesar Rp 4,6 Triliun

PASER – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser 2025 ditetapkan sebesar Rp 4,6 triliun. Penetapan itu berdasarkan pengesahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, akhir November 2024 lalu.

Pengesahan itu, setelah DPRD Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Paser 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

“APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 didasarkan dari penghasilan yang nantinya diperuntukan untuk belanja, pembiayaan, distribusi pendanaan dan pembiayaan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

Adapun rinciannya, terdiri dari penghasilan sebesar Rp 4,2 triliun, belanja sebesar Rp 4,6 triliun, pembiayaan sebesar Rp 400 miliar, distribusi pendanaan sebesar Rp 15 miliar dan pembiayaan sebesar Rp 385 miliar.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser menyampaikan, hasil pembahasan terkait Raperda APBD Kabupaten Paser 2025 sudah berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2025.

Selain itu, sudah sesuai dengan Kebijakan Umum APBD (KUA)-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Paser 2025. Selanjutnya, pihaknya juga memastikan bahwa APBD Kabupaten Paser 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan.

“Termasuk hal hal wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM),” katanya.

Adapun tema pembangunan daerah Tahun 2025 yaitu Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan untuk Kabupaten Paser yang Sejahtera, diminta DPRD Kabupaten Paser agar menjadi panduan fokus program prioritas pembangunan daerah.

“Kami menekankan agar ada strategi meningkatkan daya saing SDM melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan, peningkatan layanan kesehatanserta peningkatan kompetensi tenaga kerja, sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.