spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tinjau Program MBG, Wamendagri Tekankan Standar Gizi dan Dampak Ekonomi Lokal

BALIKPAPAN – Usai memimpin Apel Hari Otonomi Daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 015 Balikpapan Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia menekankan pentingnya aspek higienis dan kandungan gizi dalam program MBG. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada dua prinsip utama, yaitu kesehatan siswa dan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Yang paling utama adalah memastikan semua makanan yang disajikan higienis dan bergizi. Higienis itu berarti tepat waktu dalam penyajian, cara pengolahan yang benar, dan penyimpanan yang sesuai. Kedua, kandungan gizinya harus diperhatikan betul. Jangan sampai dua hal ini diabaikan karena bisa menggagalkan target MBG,” ujarnya di sela kunjungannya.

Selain faktor kesehatan, Bima juga menyoroti pentingnya keterlibatan pelaku usaha lokal sebagai bagian dari ekosistem program ini. Ia menegaskan, seluruh penyedia makanan seperti pengusaha katering, sebaiknya berasal dari wilayah setempat agar program ini memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

“Supplier harus dari daerah masing-masing. Ini penting agar program ini bukan hanya soal gizi, tapi juga memberikan dampak ekonomi yang nyata,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bima turut menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan program. Ia meminta kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan evaluasi.

“Kepala daerah harus turun langsung ke lapangan, mendengarkan masukan dari warga. Jika ada penyimpangan, masyarakat harus menyampaikannya ke pemerintah daerah, dan kepala daerah wajib menindaklanjutinya,” tambahnya.

Hasil tinjauannya adala pelaksanaan program MBGtelah mengikuti protokol dan panduan resmi dari Badan Gizi Nasional, termasuk waktu penyajian dan cara penyajian makanan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img