spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan PAD lewat Sektor Pertanian

TANJUNG REDEB – Mengingat ketergantungan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat bersifat sementara, seiring dengan habisnya sumber daya alam pertambangan batubara di Kabupaten Berau, maka sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Berau proaktif mencari alternatif sumber pendapatan baru.

Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong, dengan tegas mengusulkan agar Pemkab Berau lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.

Disampaikan Rudi, tak dapat dipungkiri bahwa memang saat ini PAD Kabupaten Berau terus mengalami kenaikan. Namun, kenaikan itu lebih pada sektor pajak dan retribusi.

“Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih menunjukkan ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan PAD, lanjutnya, Pemkab Berau melalui OPD terkaitnya, harus mampu memperluas objek penghasilan. Berikutnya, tidak hanya bersandar pada satu bidang, seperti sektor pertambangan.

“Ada banyak potensi yang sebenarnya bisa dikelola dengan baik untuk menaikkan jumlah PAD. Intinya pemerintah mau bekerja dan kreatif pikirkan potensi semua sektor itu,” tegasnya.

Khusus untuk sektor pajak dan retribusi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan PAD dari sektor pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak terlalu besar, hanya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar per tahun.

Kecilnya jumlah PAD dari PBB terjadi lantaran Pemkab Berau belum melakukan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Kenaikan NJOP harus dilakukan sebab sangat berpengaruh pada kenaikan jumlah pendapatan.

“PBB itu trennya tidak terlalu signifikan, karena kita belum menaikkan NJOP lagi,” imbuhnya.

Ditambahkannya, potensi PAD dari sektor PBB itu sangat menjanjikan. Namun, kenaikan berkala NJOP yang tidak signifikan dan nilainya yang masih rendah menyebabkan penerimaannya tak terlalu besar.

“Ya karena memang NJOP di wilayah Tanjung Redeb masih bernilai Rp 5.000. Dan kita perlu naikkan itu kalau memang kita inginkan PAD dari sektor pajak juga bagus,” tandasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.