spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tingkatkan Kompetensi, Pemkab Kukar Pastikan Ada Evaluasi Kinerja Tiap Tahun bagi PPPK

TENGGARONG – Keberadaan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu yang mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten (pemkab). Kebijakan penghapusan THL dari pemerintah pusat, diimplementasikan dengan menjaring mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dijelaskan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, pengangkatan THL menjadi PPPK merupakan kebijakan yang diambil bupati Kukar yang berkesesuaian analisis kebutuhan pegawai dan pembiayaan pegawai. Sehingga memutuskan mengakomodir semua THL, dengan syarat dasarnya sudah mengabdi minimal selama dua tahun di pemerintahan kabupaten Kukar hingga 2023.

“Nah proses itu kemudian kita kawal dan minta persetujuan ke pemerintah pusat dengan jumlah formasi mencapai 8.700-an orang,” ungkap Sunggono, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Pemkab Kukar pun melakukan rekrutmen dengan beberapa tahap. Untuk tahun 2024 lalu, sebanyak 3.870 formasi yang sudah dinyatakan lulus. Dan sebanyak 2.200 calon PPPK yang dinyatakan sudah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka kini sedang menunggu penetapan SK-nya dalam bentuk Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara untuk tahap kedua rekrutmen 2024 yang kini masih berjalan mencapai 1.000-an formasi. “Total PPPK di Kukar yang sudah ada dan bekerja saat ini sebanyak 3.045 formasi, total mencapai 8.700-an formasi yang akan dibiayai oleh Pemkab Kukar,” lanjutnya.

DIEVALUASI SETIAP TAHUN

Sebelum menandatangani kontrak dan dilantik sebagai PPPK, Sunggono menyebut semua calon PPPK harus menandatangani perjanjian kerja yang memang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat. Didalamnya ada ketetapan masa kerja sebagai PPPK minimal selama 1 tahun dan maksimal 5 tahun masa kerja. Dimana tiap tahun akan dievaluasi kinerjanya oleh pemkab.

“Di Kukar sendiri, kita Insya Allah sampai 5 tahun semuanya. Tapi memang kita nanti akan melaksanakan evaluasi kinerja,” jelas Sunggono.

Ia menyebut evaluasi ini bukan hanya pada PPPK saja, namun seluruh ASN pun diberlakukan sama. Yakni evaluasi melalui e-Kin yang berbasis aplikasi bagi ASN.

Ketika memang PPPK sudah mencapai batas kontrak 5 tahun, maka akan dilihat kembali kebutuhan daerah apakah akan kembali diperpanjang atau tidak. Namun dikatakan Sunggono, kecenderungan akan dilakukan perpanjangan kembali. Mengingat sudah bekerja lama dan sudah pasti memiliki kompetensi dan keahlian.

“Yang pasti sangat dibutuhkan dibanding rekrut baru, dengan catatan mereka selama bekerja meningkatkan kompetensi,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img