BONTANG – Sepandai-pandainya pengedar narkoba, tetap saja bisa terlacak aparat kepolisian. Seperti yang dialami pengedar sabu-sabu berinisial SB (24) warga Gunung Telihan, Bontang Barat. Dia sudah berupaya mengelabui polisi, namun tetap saja ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat hendak bertransaksi sabu, Senin (7/3/2022) sekira pukul 15.05 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, sebelum dijual, sabu yang diambil dari Balikpapan itu ditimbun di pekarangan belakang rumah SB. Sabu baru diambil ketika ada pembeli.
“Jadi gak ada face to face dengan pembeli. Semua lewat online. Dari pengakuannya, dia dikendalikan seseorang dari Balikpapan,” jelas Maman kepada mediakaltim.com.
Agar tak diketahui polisi, SB menjual sabu-sabu dengan cara menyimpan dalam bungkus plastik pengharum pakaian. “Nanti dia lempar (plastik berisi sabu-sabu) ke suatu arah (di depan rumah pelaku), baru pembeli ambil di tempat itu,” ungkapnya.
SB ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus plastik atau seberat 8,06 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, bungkus plastik klip, sendok takar, korek api gas, sarung botol air minum, dan tempat karet dot bayi.
Alat hisap sabu dan bungkus plastik ditemukan Satresnarkoba di bawah meja kompor. Sementara barang bukti lainnya disembunyikan di luar rumah.
Dari total 7 bungkus sabu, 6 bungkus disembunyikan di tempat karet dot, yang disimpan dekat tiang jemuran belakang rumah. Sedangkan 1 bungkus plastik lainnya, dimasukkan bungkus pewangi pakaian dan dilempar di sekitar rumah untuk kemudian diambil pembeli.
“Jadi kami tangkap setelah dia lempar sabu untuk dijual. Timbangan digital malah dia sembunyikan di semak-semak sekitar rumahnya,” ujarnya.
Pria pengangguran itu terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal yang dijeratkan, yaitu pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ahr)