spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Pegawai ESDM Kaltim Diduga Terima Suap dari Perusahaan Tambang

SAMARINDA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny melaporkan tiga pegawainya ke Satreskrim Polresta Samarinda terkait dugaan menerima suap dari perusahaan tambang batu bara, Selasa (23/11/2021). Ketiga pegawai itu berinisial RO dan MAH berstatus pegawai honorer di ESDM Kaltim dan ES yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Yang kami laporan hari ini, tiga pegawai ESDM yang duga telah melakukan tindak pidana menerima suap dari perusahaan tambang. Dua pegawai honorer dan satu oknum PNS,” ungkap Agus Talis Jhoni, kuasa hukum Christianus Benny.

Ketiga pegawai itu kata Agus, merupakan satu sindikat. Selain menerima suap, ketiganya juga telah melakukan tindak pidana menghilangkan, menggelapkan, atau memusnahkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

“Surat itu ditujukan kepada kepala Dinas ESDM untuk menghadiri sidang atas gugatan 10 perusahaan tambang di Kaltim. Surat panggilan ini tidak sampai kepada kepala dinas. Makanya, setiap persidangan beliau tidak hadir selaku tergugat,” ucap Agus.

Karena tergugat tidak datang, hakim pengadilan kemudian memutuskan mengabulkan gugatan penggugat melalui verstek atau putusan yang diambil tanpa dihadiri tergugat, yaitu kepala Dinas ESDM Kaltim.

“Atas putusan verstek tersebut, perusahaan-perusahaan itu bisa masuk dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Jakarta. MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim,” bebernya.

Ketiga pegawai ini katanya, diduga menerima imbalan dari 10 perusahaan tersebut untuk menghilangkan atau memusnahkan surat panggilan pengadilan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM.

“Mereka menghilangkan surat itu (surat panggilan sidang, Red.), sehingga setiap sidang kepala dinas tidak hadir, karena tidak menerima surat panggilan dan tidak mengetahui adanya gugatan 10 perusahaan tersebut,” imbuhnya. Gugatan itu masuk pengadilan terhitung sejak 3 Maret 2021 dan diputuskan pada 23 Maret 2021.

“Dari 10 perusahaan ini ada yang masih memiliki izin aktif, ada juga yang sudah mati. Dengan upaya verstek tadi, mereka dimenangkan sehingga mereka punya hak masuk ke MODI dan izinnya bisa hidup lagi. Jadi ini akal-akalan yang tidak sesuai prosedur, dan sepertinya ada mafia yang mengatur semua ini,” sebutnya.

MODI itu jelasnya, mempermudah mereka mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). “Otomatis mereka mendapatkan jatah untuk menambang kembali,” ujarnya.

Ketiganya, tambah Agus, dijerat tindak pidana pasal 406 KUHP jo pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img