BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menggelar razia gabungan di sejumlah penginapan pada Rabu (5/3/2025) malam. Razia ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta mencegah praktik prostitusi dan perbuatan asusila di tempat penginapan.
Dalam operasi yang menyasar empat penginapan di Jalan KS Tubun dan Jalan Musafir, petugas menemukan tiga pasangan muda yang bukan suami istri sedang menginap di kamar yang sama.
Razia tersebut dilaksanakan ke empat penginapan yang berada di Jalan KS Tubun dan di Jalan Musafir. Diketahui, tiga pasangan tersebut berumur kisaran 20 tahunan.
“Dari KTP yang kami data, yang paling tua kelahiran 2001, dan yang paling muda kelahiran 2003,” terangnya
Selanjutnya, tiga pasangan tersebut dibuatkan surat pernyataan dan dilakukan pemanggilan orang tua atau wali sebagai bentuk pembinaan.
“Jika kedapatan mengulangi hal yang sama, akan langsung kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Ditambahkan, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan razia ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025, dengan tujuan utama mencegah praktik prostitusi serta perbuatan asusila di penginapan.
“Sekali lagi saya mengimbau pengusaha penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu,” katanya.
Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R