spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tidak Memiliki KTP, 400 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Kesulitan Akses Layanan Kesehatan

SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda menghadapi kendala serius dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Dari total 1.070 penghuni yang melebihi kapasitas resmi 450 orang, sekitar 400 di antaranya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kondisi ini menyebabkan mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS, termasuk dalam proses rujukan medis. Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, mengungkapkan hampir setiap hari pihaknya harus merujuk warga binaan yang mengalami penurunan kesehatan, terutama akibat dampak penggunaan narkoba.

“Hampir setiap hari, kami merujuk keluar lapas  karena ada warga binaan yang kondisi kesehatannya menurun. Sehingga prosesnya sangat sulit, karena mereka tidak mempunyai KTP dan BPJS,” ujar Theo Adrianus.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke Wali Kota Samarinda untuk dapat melakukan intervensi dan memberikan solusi agar warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya

“Izin, dengan segala kerendahan hati. Mohon bantuannya pak Wali Kota, khususnya Dinas Dukcapil untuk bisa ikut campur tangan agar masalah ini bisa teratasi,” ungkapnya.

Sebagai gambaran nyata, pada 6 Februari lalu, ada seorang warga binaan tanpa KTP yang bebas setelah menjalani hukuman. Tetapi dalam keadaan sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

“Warga itu menderita sirosis hepatis. Setelah kami telusuri, istrinya sudah menikah lagi di Makassar, dan anaknya di Sidrap. Sehingga tidak mempunyai keluarga yang bisa menjemput, akhirnya kami menyerahkannya ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Pihak Lapas, kini menghadapi keterbatasan dana untuk membiayai perawatan warga binaan yang membutuhkan pengobatan. Dia juga meminta dukungan dari media untuk mengangkat persoalan ini kepada publik, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap pemenuhan hak warga binaan, khususnya terkait pelayanan kesehatan.

“Persoalan ini merupakan masalah pemenuhan hak dasar sebagai warga negara. Meskipun mereka sedang menjalani masa pidana, Negara dan pemerintah tetap harus hadir, memberikan solusi untuk warga binaan,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.