spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, Cair H-10 Lebaran, Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah. “Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang,” papar dia dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.

Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

“Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” ungkapnya.

Sementara untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ucapnya.

Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idulfitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” papar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022. “Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” ucapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

“Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD,” jelasnya.

Lebih jauh, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, kata dia, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional. “Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” tuturnya. (mk)

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut: 

  1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
  2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
  3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
  4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
  6. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
  7. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun:
    a)  Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
    b)  Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masingmasing Pemerintah Daerah.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD. (**)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img