spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tewasnya Pedagang Mainan, Polres PPU Pastikan Bukan Pembunuhan Berencana

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan saat menunjukkan beberapa barang bukti pembunuhan saat konferensi pers, Selasa (24/1/2023), didampingi Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan terbunuhnya SR (49), merupakan pembunuhan biasa, bukan pembunuhan terencana. Penetapan itu hasil dari penyidikan dan berbagai bukti pendukung yang ada.

Sekira 60 jam, personel Satreskrim Polres PPU berhasil menemukan pelaku KDS (54) sebagai tersangka pembunuhan warga Kelurahan Petung tersebut. Tersangka diringkus dalam pelariannya di Samarinda tanpa perlawanan.

“Pelaku setelah kejadian kabur ke Samarinda menggunakan angkutan travel. Bekerjasama dengan Jatanras Polda Katim dan Polresta Samarinda, pelaku ditangkap dipinggir jalan saat hendak pergi ke Berau,” jelas Kapolres PPU AKBD Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan dalam konferensi pers, Selasa (24/1/2023).

Sopir travel menjadi saksi mahkota dalam tertangkapnya pelaku. Karena sopir ini sempat membeli sebuah handphone Samsung A10 seharga Rp 500 ribu, yang juga dicuri dari korban.

Gambar pelaku juga sempat tertangkap rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar rumah SR yang berprofesi pedagang mainan keliling. Jadi memudahkan polisi untuk mengetahui gerak-gerik dan ciri tersangka.

“Kontruksi pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. Diakumulasikan pasal pencurian dengan kekerasan, 365 ayat 3. Karena korbannya meninggal dunia, ancaman hukumannya juga 15 tahun kurungan,” sebutnya.

Hendrik memastikan kronologis pembunuhan terjadi secara seketika, bukan direncanakan. Pelaku yang berdomisili di Balikpapan awalnya berniat pergi ke Tanah Grogot untuk mencari pekerjaan menggunakan angkutan umum.

Dalam perjalanannya, KDS sempat menginap semalam di Masjid Al-Falah karena terlanjur larut malam. Paginya, baru ia bertamu ke rumah korban sekira pukul 7.45 Wita.

“Pelaku ini sudah kenal korban setahun yang lalu. Karena sempat bekerja bersama di Tanah Grogot. Jadi sudah kenal,” ujar Hendrik.

Saat bertamu itulah pelaku sempat meminta air minum, namun diabaikan oleh korban. Naik pitam, pelaku memukulkan kayu yang ada di sekitar korban berkali-kali hingga SR meninggal dunia.

“Ada empat alat bukti kayu yang digunakan pelaku, salah satunya adalah kursi dan papan ulin. Dipukul menyasar ke bagian kepala korban, karena koran terus membelakangi pelaku,” lanjutnya.

Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya saat bekerja bersama itu memang sempat terjadi cekcok antar keduanya. Namun saat didalami, hal itu bukan menjadi penyebab utama terjadinya peristiwa ini.

“Jadi saat penyidik mengembangkan unsur perencanaan, penyidik tidak menemukan unsur itu. Jadi asli spontanitas dari pelaku,” sebutnya.

Termasuk alat pembunuhan itu, juga diketahui bahwa pelaku menggunakan benda yang memang ada di sekitar kejadian. Pun setelah melakukan pembunuhan, tidak ada upaya dari tersangka untuk menyembunyikan beberapa alat tersebut.

“Pelaku juga pada 1997 pernah ditahan selama 1 tahun 8 bulan, karena kasus penganiayaan di Makassar. Kami nanti juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mengecek kejiwaan pelaku ini ke prikiater,” sambung Hendrik.

Atas beberapa bukti itulah, KDS yang merupakan warga Ternate berkelahiran Makassar itu disangkakakan pasal pembunuhan biasa, berlapis dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Meski begitu, kepolisian juga tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Jadi memang tidak ada tanda-tanda persiapan. Jadi klir, adanya beberapa sangkaan dari masyarakat, terkait pembunuhan berencana, dipastikan tidak. Dari hasil penyidikan selama ini,” tutup Hendrik. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img