TENGGARONG – Camat Tenggarong, Sukono, hadiri pelaksanaan proses penyegelan bangunan pasar yang diduga ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong, pada Rabu (8/1/2025). Penyegelan yang menjadi bagian dari penertiban ini, lantaran keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Ini dilakukan dalam upaya menciptakan kawasan yang tertib dan bersih, bersama Satpol PP Kutai Kartangara (Kukar) dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sukono menegaskan bahwa pendirian dan perizinan pasar yang sesuai dengan tempat dan peruntukannya. “Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” jelas Sukono.
Ia pun mengimbau dan meminta masyarakat dan pedagang untuk mengawasi pedagang yang kerap berjualan di pinggir jalan. Ini sebagai bentuk dukungan, atas penindakan yang terjadi pada hari ini.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tutup Sukono.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i






