TENGGARONG – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini di RT 39 Desa Loa Ipuh, Tenggarong. Peristiwa ini melibatkan pelaku berinisial SI (34) dan korban bernama Jumriani (34) pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Tersulut emosi, SI melayangkan asbak kayu yang ada di dekatnya ke arah kepala bagian belakang korban.
“Awalnya korban dan pelaku terlibat adu mulut, yang kemudian berujung pada tindakan KDRT,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Sabtu (28/9/2024).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Kukar segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku melarikan diri ke hutan di sekitar lokasi kejadian.
“Unit Opsnal melakukan pengejaran ke arah hutan, dan beberapa saksi melaporkan melihat pelaku di sekitar area tersebut sekitar pukul 17.00 WITA,” lanjutnya.
Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih 5 jam, tim Polres Kukar berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di semak-semak hutan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Kukar dan diancam dengan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana KDRT.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S