spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangkut Kasus Penipuan, Oknum ASN Kelurahan Guntung Disanksi Demosi

BONTANG – Kasus penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, telah diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan.  Hal ini dikatakan langsung oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase.

Basri Rase menjelaskan dengan latar ASN, sudah sangat mencoreng nama baik pemerintah. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menurunkan jabatannya satu tingkat.

“Karena sudah ada undang-undang yang mengatur, terkait ASN,” ucapnya, Jumat (5/4/2024).

Selain penurunan jabatan, pemerintah tidak bisa bertindak lebih, karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian negara. Basri ingin dari pihak kepolisian yang menguruskan semuanya agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Jika memang sudah dilaporkan ke polisi, biar kepolisian yang mengatur semuanya, kita tinggal menunggu hasilnya saja,” tambahnya.

Karena jika memang oknum ASN tersebut dinyatakan terbukti dan bersalah, pastinya sudah ada hukuman berupa kurungan penjara. Yakni dua tahun penjara, atau bahkan bisa lebih.

“Sudah jelas pasti, akan dikenakan sanksi tertulis”, paparnya.

Basri juga menyampaikan, jika memang oknum ASN meminta maaf dan juga segera mengganti rugi, pastinya permasalahan ini tidak akan berlarut-larut.

“Padahal masalah ini bisa dibicarakan dengan kekeluargaan, meminta maaf dan ganti rugi, saya rasa sudah langsung selesai,” ungkapnya.

Kerugian yang dialami kedua kontraktor tersebut mencapai Rp 480 juta, bahkan mediasi pun sempat dilakukan. Akan tetapi oknum ASN tersebut hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Bahkan oknum ASN tersebut juga telah melakukan penipuan atas pekerjaan pengadaan barang, dan pemalsuan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK).

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img