spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Teror Buaya di Sungai Lonu, Tim Gabungan Temukan Sisa Tubuh Korban

PASER – Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Paser, TNI, Polri, dan warga sekitar masih terus melakukan pencarian terhadap korban berinisial DB (59), warga Desa Tebru, Kecamatan Batu Engau, yang diduga diterkam buaya saat menjala udang di Sungai Lonu, Selasa (8/4/2025).

Komandan Rescue BPBD Paser, Marwansyah, menjelaskan pencarian dimulai pada Rabu (9/4/2025), namun di hari pertama belum membuahkan hasil signifikan. Meski demikian, sejumlah bagian tubuh korban berhasil ditemukan.

“Hasil pencarian di hari pertama masih nihil, tapi kita ada menemukan potongan tubuh korban seperti usus, empedu, sama tulang rusuknya, tapi utuhnya belum ada kita temukan,” kata Marwan saat dikonfirmasi melalui pesan suara, Kamis(10/3/2025).

Serpihan isi perut korban terduga diterkam buaya tersebut, ditemukan di hulu Sungai Lonu, kurang lebih 4 kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 13.22 Wita.

“Sampai dengan pukul 22.47 Wita tadi malam kami masih di lokasi, untuk menemani tim lain melakukan pencarian korban, sementara tim kami melanjutkan pencarian pagi harinya,” ujarnya.

Di hari ke 2 pencarian korban tepat pukul 10.30 Wita, tim gabungan dibantu masyarakat kembali menemukan bagian tubuh korban berupa tulang rusuk.

“Hari ini pukul 10.30 Wita, kita dibantu masyarakat menemukan tulang kembali yaitu tulang rusuk, namun masih belum menemukan utuhnya. Selanjutnya kami akan tetap melakukan pencarian untuk tanggap darurat selama 3 hari, dan jika ada penambahan kru kita tambah 2 hari,” jelas marwan.

Untuk diketahui, DB pada 8 April 2025 sempat pamit dengan keluarga untuk mencari udang menggunakan jala di Sungai Lonu, yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Namun hingga pukul 21.00 Wita belum juga pulang, sehingga istri dan keluarga yang lain mulai mencari keberadaannya.

Setelah dilakukan pencarian di lokasi biasa DB menjala tidak ditemukan keberadaannya, namun hanya ada peralatan yang digunakan korban untuk menjala dalam kondisi rusak atau terkoyak di pinggir sungai.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img