spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terminal Bontang Mulai Beroperasi, Masih Dalam Tahap Uji Coba

BONTANG – Terminal Tipe B Kota Bontang yang terletak di Kelurahan Kanaan diketahui mulai beroperasi sejak, Minggu (1/12/2024) lalu. Hari pertama beroperasi terminal terrhitung ramai karena bertepatan dengan kembalinya aktivitas kuliah anak-anak Bontang ke Samarinda. Untuk hari kerja pada umumnya jumlah pengunjung masih dikatakan normal.

“Normalnya itu sekitar 20 pengunjung untuk bis dengan seat 30 sampai 35,” terang Operator lapangan Dinas Perhubungan Provinsi, Agus Subagio, Selasa (3/12/2024).

Waktu operasional sendiri mulai pukul 07.00 – 16.00 Wita, bahkan malam tergantung dari banyak pengunjung. Karena saat ini jumlah pengunjung masih terbatas sehingga hanya beroperasi hingga pukul 15.00 Wita.

“Semoga ke depannya benar-benar dapat beroperasi hingga malam dan banyak yang menggunakan bis ini sebagai transportasi antar kota,” katanya.

Untuk harga tiket sendiri berkitar Rp 40 ribu untuk yang tidak menggunakan AC dan Rp 50 ribu untuk bis yang menggunakan AC. Harga tiket biasanya disesuaikan dengan harga BBM jika Harga sedang naik mau tak mau mereka harus menaikkan ongkosnya.

Ia mengatakan, terminal ini masih dalam uji coba selama bulan Desember 2024 ini. Pengujian ini sembari dilakukan perawatan fasilitas seperti kursi dan AC.

“Sembali uji coba kita lakukan perawan yang lain untuk kenyamanan mereka,” katanya.

Adapun pengunjung sangat terbantu dengan kembali beroperasinya terminal tipe B ini. Salah satu pengunjung, Intan mengatakan bahwa dirinya sering menggunakann bis untuk bolak balik ke Samarinda sehingga peningkatan fasilitas terminal sangatlah membantu.

“Satu yang kurang, armadanya kalau bisa diganti baru atau diperbaiki agar lebih nyaman lagi,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.