spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Termakan Rayuan Maut, Remaja 16 Tahun Asal Muara Jawa Disetubuhi Teman Dekat

TENGGARONG – Pidana persetubuhan dibawah umur, kembali terulang. Kali ini, menimpa gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, di Kecamatan Muara Jawa. Ia diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, yang merupakan teman dekatnya. Pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku yang masih berusia 23 tahun ini, menggauli korban di salah satu penginapan di Kecamatan Samboja. Sebelumnya, pelaku menjemput korban di sekolah hingga membawa korban pergi.

Berawal dari laporan orang tua Bunga, yang mengkhawatirkan bahwa Bunga tak kunjung pulang dari acara yang diselenggarakan sekolahnya.

“Setelah menghadiri acara yang diadakan di sekolahnya pada malam sebelumnya. Setelah dilakukan pencarian, ternyata anaknya ditemukan di daerah Samboja,” ungkap Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik I Prasetyo, Kamis (26/9/2024).

Pelaku pun menggunakan jurus rayuan mautnya. Dengan berjanji melakukan dan mengabulkan apapun yang diinginkan oleh korban. Asalkan mau berhubungan dengan pelaku.

Kini korban pun mengalami trauma berat akibat perlakuan dari pelaku. Sementara pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Muara Jawa, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun terancam dengan Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti