BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HS (36), warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang diduga menjadi penadah barang hasil curian elektronik, pada Senin (7/10/2024).
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian elektronik berupa laptop pada 30 September 2024 lalu.
“Atas laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga unit laptop dengan total kerugian mencapai Rp41 juta yang ditemukan di tangan terduga HS.
“Untuk pelaku pencurian, kami masih melakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi nama dan ciri-cirinya berdasarkan keterangan dari penadah barang curian tersebut,” jelas AKP Singgih.
Singgih menambahkan bahwa terduga penadah barang curian akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP atau Pasal 480 Ayat 2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.
“Pelaku utama masih dalam pengejaran petugas karena yang bersangkutan merupakan mantan narapidana atau residivis yang sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa. Seorang IRT yang menjadi rekan pelaku saat ini masih dalam penyidikan oleh petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S