spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terlibat Kasus TPPO, IRT di Loa Janan Pekerjakan Gadis 17 Tahun

TENGGARONG – Seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Loa Janan berinisial IM (42) yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Polsek Loa Janan. Pelaku diduga sebagai pemilik salah satu wisma yang mempekerjakan anak dibawah umur.

Awalnya, petugas Polsek Loa Janan melakukan skrining dan pengecekan identitas di salah satu wisma di Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 20.30 WITA. Benar saja, dari sekian banyak penghuni wisma, polisi mendapati seorang gadis yang masih berusia 17 tahun.

“Mendapati hal itu, anggota kami mengamankan satu orang pekerja di wisma yang masih di bawah umur,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Andy Wahyudi.

Tindak pidana yang dilakukan oleh IM pun diperkuat, dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua buah buku catatan hasil eksploitasi secara ekonomi atau seksual oleh pelaku kepada korban malang yang berusia 17 tahun tersebut.

Baik pelaku maupun korban langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian. Untuk pelaku kini terancam dengan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). (afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.