spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Kepala Desa Makarti Marangkayu Ditangkap

BONTANG – Akibat adanya pemalsuan ijazah yang telah dilakukan oleh Kepala Desa di Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya di tangkap.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka yang berinisial He (49) harus ditahan setelah satu tahun menjabat sejak 12 Desember 2022 lalu.

Dalam aksinya tersangka telah membuat dokumen yang berupa ijazah Sekolah Dasar dan SMP palsu. Hal itu diketahui setelah dilakukan proses penyelidikan Polres Bontang, di mana  lampiran surat keterangan pengganti ijazah asli itu adalah ternyata palsu.

“Setelah kami periksa, dan telah ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan, tersangka hanya mencatut tanda tangan dari saksi saja. Akhirnya kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” jelasnya.

Penyidik menetapkan bahwa tersangka He berdasarkan dengan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan ijazah karena berkas aslinya yang telah hilang.

Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Tersangka, ternyata telah menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.

“Saat ini tengah kami proses, dan tersangka telah kami tahan di Mapolres Bontang” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, tentang pidana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti