spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terima Laporan Soal Hutan Pendidikan Diserobot Tambang Ilegal, Wamendiktisaintek: Kita Serahkan Penanganan ke Unmul

JAKARTA – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) kembali menjadi sorotan. Kawasan hutan yang diperuntukkan sebagai laboratorium alam untuk riset dan pendidikan itu, diduga diserobot oleh perusahaan tambang berinisial KPMM.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Prof. Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Unmul.

“Ya, sudah diberitahu. Kami sudah diberi laporan soal itu. Mengenai kasus ini akan diselesaikan oleh Unmul,” ujar Fauzan saat ditemui Media Kaltim di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ketika ditanya apakah Kemdiktisaintek akan menurunkan tim khusus untuk memantau langsung di lapangan, Fauzan menegaskan bahwa pihaknya memberi kepercayaan penuh kepada kampus.

“Kalau sudah ditangani penuh oleh Unmul, ya ngapain (turunkan tim)? Ini bentuk kemandirian. Kita beri kewenangan penuh ke Unmul,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Mulawarman, Dr Ir Abdunnur MSi, dengan tegas mengecam aktivitas tambang ilegal yang terjadi di area KHDTK seluas 3,2 hektare itu. Ia menyebut kegiatan penyerobotan lahan telah mengganggu aktivitas akademik dan merusak semangat riset mahasiswa dan dosen, khususnya di Fakultas Kehutanan.

“Kami mengecam dan menyayangkan aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merusak nilai pendidikan,” tegas Abdunnur.

Ia menjelaskan, indikasi penyerobotan oleh KPMM telah terdeteksi sejak tahun lalu dan telah dilaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti hingga akhirnya pembukaan lahan secara masif terjadi saat libur Lebaran.

“Kami berharap Gakkum Kehutanan bisa bertindak tegas. Ini tidak bisa dibiarkan. Semua pihak harus mengawal kasus ini agar tidak jadi preseden buruk bagi kawasan pendidikan lainnya,” ujar Abdunnur.

KHDTK Unmul merupakan kawasan hutan pendidikan yang penting bagi pengembangan riset kehutanan, konservasi lingkungan, serta praktik lapangan mahasiswa. Jika penyerobotan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius bagi dunia akademik dan keberlanjutan lingkungan.

Pewarta: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img