PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ditetapkan sebagai tercepat kedua dalam pelaksanaan 8 aksi konveregensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Atas prestasi tersebut, Pemkab Paser mendapat piagam penghargaan yang diserahkan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kepada Pjs Bupati Paser, M Syirajudin pada 18 November lalu di Kota Samarinda.
Pjs Bupati Paser, M Syirajudin mengatakan penghargaan penurunan stunting merupakan kali kedua yang diterima oleh Kabupaten Paser.
“Paser sebelumnya telah meraih penghargaan capaian tertinggi cakupan pengukuran dan investasi serentak pencegahan stunting pada Juli lalu,” terang Syirajudin, Jumat (22/11/2024).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk komitmen dari Pemkab Paser, dalam hal penurunan stunting di wilayah Kabupaten Paser.
“Pemkab Paser juga gencar melakukan program stop buang air besar sembarangan (SBS) menuju Paser yang lebih sehat dan lebih bersih,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, SBS juga sudah berlangsung cukup lama dan secara bertahap serta sudah menjadi komitmen 10 kabupaten/kota. Stop buang air besar sembarangan, kata Syirajudin juga merupakan salah satu upaya dalam menurunkan stunting di daerah.
“Ini juga menjadi salah satu indikator untuk menurunkan stunting, jadi hulu atau penyebab dari persoalan stunting ialah persoalan sanitasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan program stop buang air besar sembarangan dapat dilaksanakan dengan baik pada 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Tidak menutup kemungkinan untuk mencapai target komitmen Pemprov Kaltim, 100 persen akses sanitasi yang layak,” terang Sri.
Hanya saja, kendala terbesar Provinsi Kaltim dalam menangani praktek buang air besar sembarangan ialah kultur dari masyarakat yang hidup dipinggiran sungai.
Menurutnya, air merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dan tentu tidak mudah untuk menerapkan kegiatan stop buang air besar sembarangan 100 persen.
“Tapi sudah ada 4 kabupaten/kota yang bisa mencapai 100 persen kegiatan buang air besar sembarangan, diantaranya Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang dan Kabupaten Berau,” tandasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R