spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terancam Punah, Bahasa Kutai Kembali Masuk Pelajaran Muatan Lokal

TENGGARONG – Bahasa Kutai kembali mengisi salah satu muatan lokal di sistem pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni untuk jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepastian ini disampaikan Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada malam syukuran Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Rabu (22/6/2022) malam.

Hal ini disambut baik budayawan Kaltim, Awang Rifani. Bahkan dikatakan muatan lokal ini terus berproses di Kantor Bahasa Kaltim. Sembari menunggu proses pengesahan kurikulum dan modul dari Dirjen Kemendikbudristek RI.

“Semuanya berproses termasuk menyiapkan bahan ajar dan sebagainya,” ujar Awang Rifani dikonfirmasi mediakaltim.com, Sabtu (2/7/2022).

Awang Rifani melanjutkan, ada 75 guru bahasa Kutai yang disiapkan. Dianggap cukup untuk mengisi muatan lokal dari tingkat PAUD hingga SMP.

Terkait penerapan kurikulum muatan lokal bahasa Kutai, Awang Rifani mengatakan akan diusahakan pada tahun ajaran 2022-2023. Harapannya semester pertama tahun ajaran bisa diterapkan. Paling lambat dimulai tahun ajaran baru 2023-2024.

“Yang jelas karena keinginan kuat Pak Bupati seperti itu, dari Disdikbud sudah genjot habis-habisan,” lanjut pria yang juga akademisi Unikarta itu.

Dia menjelaskan, latar belakang bahasa Kutai diusulkan masuk muatan lokal karena hasil penelitian pada 2019 menyebutkan bahasa Kutai masuk dalam kategori bahasa daerah yang terancam punah. Sehingga perlu dilakukan revitalisasi. Salah satunya dengan menjadikan bahasa Kutai sebagai muatan lokal di sekolah Kukar.

Terlebih lagi, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim juga sudah didepan mata, dimana sebagian IKN berada di Kecamatan Samboja, Kukar. Hal ini semakin mendorong untuk melestarikan bahasa Kutai agar tidak terlupakan.

“Sekarang kita semua membuat perangkat aturannya, termasuk aturan dibawahnya. Kita sudah punya perbup (peraturan bupati, Red.) muatan lokal dan sedang proses SK (Surat Keputusan, Red.) Bupati tentang muatan lokal bahasa Kutai,” jelas Rifani.

“Daerah lain itu sudah berlaku sekian puluh tahun. Sebenarnya kita ini sudah terlambat. Jangan sampai budaya kita hilang,” tutupnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img