BONTANG – Polres Bontang melalui Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan AFK, pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada Minggu (16/10/2022) pukul 03.45 Wita. Pria berusia 31 tahun ini ditangkap di Jalan Kapal Pinisi Loktuan Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Atas dasar laporan tersebut, pelapor bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang kemudian menangkap dan menggeledah badan dan pakaian pelaku, yang saat ini tinggal di Jl Sidorejo Kelurahan Satimpo Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP Samsung A3 warna rose gold, jaket kain warna cokelat, dan satu buah korek gas.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Mandiono. Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa motor merek Honda Beat warna biru putih dengan Nopol KT 2101 QD.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkas Mandiono. (yah/mk)





