TENGGARONG – Kasus rudapaksa kembali terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, menimpa gadis malang berusia 13 tahun asal Kecamatan Tenggarong Seberang. Harus mengalami trauma mendalam, karena kelakuan bejat pelaku yang diketahui baru berusia 21 tahun.
Dijelaskan Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, melalui Kanit Reskrim, IPDA Andi Cheris F, mengatakan korban dan pelaku memang baru saja menjalin pertemanan. Karena berada baru saja dalam satu kumpulan pertemuan di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Karena tertarik kepada korban, pelaku pun tega melakukan hal bejat tersebut. Bukan sekali saja, namun korban mengalami kejadian tidak mengenakkan tersebut sebanyak dua kali dengan jarak waktu sepekan. Terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Rabu (12/10/2024) silam.
“Korban dan pelaku baru kenal,” ungkap IPTU Raymond Juliano William, Jumat (18/10/2024).
Kejadian inipun awalnya diketahui saat korban memang mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vital. Karena takut, korban pun tidak berani mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya. Hingga akhirnya korban menjalani visum di puskesmas, dan diketahui mengalami luka robek.
Karena tidak terima, orang tua korban pun langsung melakukan pelaporan ke Polsek Tenggarong Seberang. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku pun berhasil diciduk di kediamannya.
“Pelaku menyetubuhi di rumah kosong milik pelaku,” lanjut Raymond.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tenggarong Seberang. Pelaku terancam dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Agus S