BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menerapkan sistem baru untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Di mana petugas Samsat akan mendatangi ke rumah-rumah secara langsung.
Pastinya petugas Samsat yang bertugas menagih tunggalan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke rumah-rumah para Wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatlantas, AKP MD Djauhari menjelaskan, adanya program ini dikerjakan dengan kerjasama Samsat dan Bhabinkamtibmas di tiap kelurahan. Petugas gabungan itu memonitoring para wajib pajak yang membandel. Namun, mereka tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan di tempat.
“Dengan adanya sistem dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas di seluruh kelurahan,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (21/1/2024) kemarin.
Bhabinkamtibmas memiliki sistem informasi bernama Electronic Registration and Identification (ERI) yang berfungsi untuk mengetahui daftar kendaraan yang masih menunggak, belum membayarkan kewajibannya. “Kami mengadakan ini dengan tujuan untuk mengingatkan ke mereka, agar segera membayarkan tagihan tersebut,” tambahnya.
Untuk pembayaran pajak dapat dilakukan dengan dua cara. Yakni yang pertama adalah dengan datang langsung ke bank atau dengan cara kedua bisa melalui aplikasi. “Kami pastinya selalu mengingatkan kewajiban mereka agar tidak telat dalam membayar pajak,” tegasnya.
Tak hanya itu, untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak tahunan, pihaknya juga rutin menggelar Samsat keliling saat ini. “Kami juga ada memiliki dua bus, satu ditempatkan di Bontang Citi Mall, dan satunya lagi di GOR Pupuk Kaltim,” paparnya.
Selain Samsat keliling, nantinya juga dalam waktu dekat bakal menyediakan satu bus pelayanan Surat Izin Mengemudi SIM. “Bus SIM ini bergandeng bersamaan dengan bus Samsat dan rencana akan kami letakkan di Bontang Citi Mall,” bebernya.
Program ini bertujuan agar masyarakat patuh, sehingga tidak lupa dan telat dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R