spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tekan Penimbunan Solar dan Antrean di SPBU, Bulan Depan Kutim Terapkan Fuel Card

SANGATTA– Kartu kendali BBM bersubsidi atau fuel card akan segera diterapkan di Kutai Timur (Kutim). Cara ini dinilai tepat untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU, serta menekan penimbunan solar bersubsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk menerapkan  kebijakan tersebut, Pemkab Kutim telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari pengelola SPBU, Pertamina, Kepolisian, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait.

Kadisperindag Kutim, M Zaini mengatakan langkah ini bertujuan agar pendistribusian BBM lebih tepat sasaran. “Jadi penggunaannya pakai kartu, mirip kayak konsep e-toll gitu. Nanti dibantu pihak bank untuk pembuatannya. Konsumen nantinya mendapat fuel card yang diproses oleh Dishub,” kata Zaini, Rabu (29/6/2022).

Rencananya, penerapan fuel card di Kutim paling lambat Juli 2022. “Nanti ada dari petugas bank dan beberapa petugas mungkin di situ yang akan membuka loket kepada masing-masing yang akan membutuhkan BBM subsidi itu,” jelasnya.

Zaini melanjutkan, penerapan sistem ini dilakukan dengan memasukkan nomor telepon dan nomor polisi kendaraan. Lalu sistem pada dispenser akan berjalan dan mengisi BBM sesuai batasan maksimal kendaraan, yakni 60 liter, 80 liter hingga 200 liter per hari.

“Kita berharap di SPBU akan lebih tertib. Tidak ada lagi antrean panjang. Yang berhak seperti petani dan nelayan maupun sopir truk juga kebagian,” harapnya.

Sebelum penggunaan fuel card diberlakukan, Zaini memastikan akan ada surat edaran terlebih dahulu. Surat edaran itu juga sebagai dasar Disperindag melakukan sidak di setiap SPBU. Selanjutnya, kendaraan umum dan gabungan truk diberi fasilitas pembelian BBM saat malam hari, karena saat siang beroperasi.

“Kami juga meminta SPBU tidak melayani pengetap dan menerapkan aturan yang ada,” tegasnya. Bila SPBU tetap melayani akan disanksi langsung oleh Pertamina.

Bentuknya mulai dari teguran hingga sanksi berat, PHK bagi operator SPBU yang terbukti melanggar. Ditegaskan pula, penertiban juga akan dilakukan terhadap para pengecer BBM.

Zaini menegaskan, mereka bakal ditertibkan oleh kepolisian, Dishub, dan Satpol PP. “BBM ini sering habis, karena pihak pengecer yang selalu menimbunnya,” tandasnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img