spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tarik Ulur Peletakan Batu Pertama IKN, Menanti Peletakan Batu Pertama IKN di Kaltim 

SAMARINDA – Pembangunan ibu kota negara atau IKN di Kaltim masih penuh misteri. Pandemi Covid-19 membuat rencana peletakan batu pertama penuh ketidakjelasan. Sempat tertunda pada Oktober 2020, mengemuka lagi pada April mendatang. Tapi belum ada jaminan bakal terealisasi.

Awal Mei 2020 lalu, Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, seperti dilansir dari Media Indonesia, menyebut bahwa pembangunan IKN dilanjutkan setelah ekonomi negara pulih, menyusul badai pandemi virus corona yang menghantam dunia. Meski begitu, selama rentang waktu tersebut, proses kajian akademik proyek raksasa itu dipastikan terus berlanjut.

“Kajiannya tetap kita mulai dengan pertimbangan kalau terjadi recovery economy kita siap. Pekerjaan fisik ditinggalkan,” ucapnya.

Baru-baru ini, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, menyebut bahwa peletakan batu pertama IKN dilakukan tahun ini di Penajam Paser Utara. Gubernur Kaltim, Isran Noor, juga membeberkan peletakan batu pertama alias ground breaking tersebut dilakukan saat bulan puasa. Dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Insya Allah bulan puasa (April),” sebut Isran Noor kepada kaltimkece.id, jejering mediakaltim.com, Kamis, 25 Maret 2021, di Kantor Gubernur Kaltim.

Peletakan batu pertama dilakukan di titik nol IKN yakni Istana Presiden. Berlokasi di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Persisnya di Menara Pantau Api, kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.

MENGGENCARKAN INFRASTRUKTUR

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov saat ini mengebut kesiapan infrastruktur pendukung IKN. Beberapa di antaranya pelebaran dan pembangunan jalan. Begitu juga pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur lain.

Sebanyak 490.000 hektare lahan disiapkan Pemprov Kaltim sebagai kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga. Dituangkan dalam Pergub Kaltim 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Pemprov juga mengemukakan proyek pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi di PPU. Memiliki kapasitas volume air 11 juta meter kubik. Mampu memenuhi kebutuhan air baku di Balikpapan dengan kecepatan aliran 2.000 liter per detik. Termasuk Kecamatan Sepaku mencapai 500 liter per detik.

Sebesar 378 hektare lahan dibebaskan untuk membuat waduk tersebut. Dengan perincian 342 hektare untuk areal genangan dan 36 hektare untuk wujud fisik bendungan. Proyek tersebut digarap di tiga desa yakni Tengin Baru, Sukomulyo, dan Argomulyo.

Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setprov Kaltim, Lisa Hasliana, mengatakan jika penentuan lokasi proyek tersebut dilakukan berdasar Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Waduk tersebut diharapkan menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut, terkhusus pengembangan IKN baru,” ucap Lisa.

Rencana Pemprov tersebut sejalan dengan agenda yang dikemukakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Dilansir dari buku Rancangan Rencana Strategis Kementerian PUPR, diketahui rencana pembangunan tiga bendungan di Kutai Kartanegara alias Kukar. Ketiganya adalah Bendungan Batu Lepek, Bendungan Beruas, dan Safiak. Menjadi bagian dari kegiatan dengan total anggaran Rp 466 triliun pembangunan IKN.

“Bersumber dari APBN dan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta pihak swasta,” tulis Menteri PUPR, Basuki Hadimuljo, dalam buku tersebut.

Memuluskan jalur penghubung IKN, pengerjaan seksi I dan V Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) juga dikebut. Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan-Samarinda (JBS), Saragi mengatakan per Januari 2021, sekitar 99,97 persen lahan warga di Seksi I dan V sudah dibebaskan. Progres konstruksinya telah mencapai 99,3 persen.

“Sisa pekerjaan berupa perbaikan penurunan badan jalan di Sta 2+600 seksi 5, perbaikan tanah dasar panel dua dan tiga di seksi satu, dan penguatan Abutment Box Traffic di Sta 22+050. Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait percepatan penyelesaian seksi I dan V,” ucap Saragi dalam rilis yang diterima kaltimkece.id.

Tol penghubung antara Samarinda dan Balikpapan tersebut memiliki total panjang 97,99 kilometer. Dibagi dalam lima seksi. Seksi I adalah ruas Balikpapan-Samboja sepanjang 22.03 kilometer. Seksi II, Samboja-Muara Jawa, 30,98 kilometer. Seksi III, Muara Jawa-Palaran, 17,30 kilometer. Seksi IV, Palaran-Samarinda, 16,59 kilometer. Dan terakhir, Seksi V, Sepinggan-Balikpapan, 11,09 kilometer.

“Seksi I ditargetkan selesai akhir triwulan kedua tahun ini. Seksi V ditarget selesai awal triwulan ketiga. Kami optimis pertengahan 2021 kedua seksi terakhir bisa dioperasikan,” ucapnya.

Selain itu jembatan Pulau Balang sudah selesai dikerjakan akhir 2020. Namun, infrastruktur penghubung Balikpapan dan PPU itu masih memerlukan pembebasan lahan akses menuju jembatan yang memakan total anggaran Rp 10 miliar. “Sisa pembebasan lahan itu saja,” ucap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, M Aswin.

REVISI REGULASI
Dilanjutkan M Aswin, Pemprov tidak bisa campur tangan dalam pembangunan fisik IKN. Wewenang provinsi sebutnya, sebatas menunjang IKN dari aspek sosial dan infrastruktur daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 pun telah direvisi untuk menyelaraskan pembangunan IKN.

Gubernur Isran Noor menekankan tiga penting dalam penyusunan revisi RPJMD. Yakni proses perencanaan pembangunan, sinergi kebijakan, dan penguatan pendanaan. Mantan Bupati Kutim tersebut juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dalam pembangunan IKN.

“Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) itu penting sekali,” ucap Isran, saat membuka acara konsultasi publik, penyusun KLHS Revisi RPJMD Kaltim 2019–2023, Senin, 1 Maret 2021.

Dalam perhelatan itu, Isran berpesan langsung kepada kepala daerah, camat, lurah, dan pihak terkait. Menerbitkan izin baru atau perpanjangan di kawasan hutan tak diperkenankan. Otoritas terkait juga harus mengawasi penggarapan atau penguasaan lahan. Begitu juga melindungi masyarakat lokal dan pengamanan kawasan hutan. Hal itu ditegaskan pula melalui Pergub Kaltim 6/2020.

TIDAK RUGI JIKA TERTUNDA
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan posisi Kaltim yang menunggu apapun instruksi pemerintah pusat dalam pembangunan IKN. Kalaupun pembangunan fisiknya kembali tertunda, masyarakat Kaltim juga disebut tidak sama sekali merugi.

“Dilanjutkan alhamdulillah, ditunda juga alhamdulillah. Kalau yang rugi itu investor, mungkin, ya,”  sebut Samsun.

Politikus PDI Perjuangan itupun justru menilai Kaltim diuntungkan jika agenda itu tertunda lagi. Sebab, semakin memberi kesempatan bagi Kaltim untuk berbenah. Daerah bisa menyelesaikan dulu kesiapan infrastruktur pendukung. Seperti perbaikan jalan, ketersediaan air dan listrik. “Juga sumber daya manusia,” pungkasnya. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img