spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) terus menargetkan pengurangan angka kemiskinan secara bertahap. Sesuai dengan arahan Presiden, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada tahun 2026. Sementara itu, pada 2029, angka kemiskinan secara keseluruhan ditargetkan turun di bawah 5 persen.

“Sekarang angka kemiskinan masih di 8,57 persen. Dengan koordinasi lintas kementerian dan program pemberdayaan yang berkelanjutan, kita berharap bisa mencapai target ini,” ujar Gus Ipul–sapaan akrabnya.

Untuk mencapai target tersebut, maka pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait lainnya akan merumuskan program pemberdayaan sebagai langkah strategi konkret yang akan terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kondisi penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapat bantuan, tetapi juga memiliki jalan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara mandiri,” tutupnya.

Gus Ipul menjelaskan, ke depannya  pemerintah tidak ingin masyarakat selamanya bergantung pada bansos. Tetapi berupaya mendorong mereka menjadi mandiri melalui berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Salah satu hasil pertemuan dengan Pak Menko PM adalah merancang program pemberdayaan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga lain sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, penerima manfaat yang memiliki usaha dapat diarahkan ke berbagai program kementerian terkait. Jika usaha mereka berkembang ke tingkat menengah, mereka bisa masuk ke program Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Jika bergerak di bidang industri kreatif, mereka dapat bergabung dengan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan mereka yang berwirausaha dalam sektor koperasi dapat mendapatkan pendampingan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

“Bagi mereka yang tidak memiliki usaha tetapi ingin bekerja, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan kementerian lain yang memiliki program pelatihan keterampilan dan peningkatan kapasitas,” tutup Gus Ipul.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.