PENAJAM – Target pendapatan APBD Penajam Paser Utara (PPU) selama tahun anggaran 2022 diharapkan meningkat. Hal itu tertuang dalam dokumen rancangan KUA-PPAS perubahan yang siap dibahas bersama DPRD PPU.
Rancangan tersebut telah diserahkan Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa ke Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, pada pekan lalu. Di dalamnya berisi rancangan dan potensi pendapatan baru yang dinilai dapat direalisasikan pada sisa tahun ini.
Penyusunan perubahan KUA-PPAS PPU didasarkan tetap pada pertimbangan objektif untuk mewujudkan tema pembangunan tahun 2022 dan isu-isu strategis,!serta tetap fokus pada pembangunan berkelanjutan. Hal ini menjadi rangkaian dalam RPJMD Kabupaten Penajam Paser Utara 2018-2023, yaitu terwujudnya Kabupaten PPU yang maju, modern dan religius.
“Tentu menjadi harapan kita bersama rancangan perubahan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan pembahasan dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” terang Hamdam, Rabu (24/8/2022).
Adapun besaran target pendapatan daerah yang direncanakan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2022 sekira Rp 1,57 triliun. Terdiri pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah dengan berbagai rincian.
“Kebijakan pendapatan daerah, maupun kebijakan belanja daerah dan pembiayaan daerah benar-benar kiranya dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, APBD 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya ditargetkan sekira Rp 1,16 triliun. Berasal dari pendapatan asli daerah Rp 77,76 miliar, transfer pendapatan Rp 1,06 triliun, dan pendapatan lain yang sah Rp 19,93 miliar.
Sementara untuk belanja keseluruhan, direncanakan sekitar Rp 1,09 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sedangkan pembiayaan daerah dalam APBD 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara direncanakan sebesar Rp 61,13 miliar yang semuanya masuk dalam pengeluaran pembiayaan.
Pemkab PPU saat ini tengah fokus membayar utang program dan kegiatan tahun 2021 yang mencapai Rp 400 miliar. Rencana pelunasan sebagian besar utang daerah tersebut, dari tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp 290 miliar.
Penambahan DBH telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. “Utang tahun 2021 akan dibayarkan tahun ini lebih dari separuh,” kata Hamdam beberapa waktu lalu.
Penambahan itu diharapkan bisa meringankan keuangan daerah di tahun anggaran 2023. Khususnya agar Pemkab PPU bisa kembali memprogramkan pembangunan infrastruktur.
Tahun ini Pemkab PPU menanggung beban utang ratusan miliar rupiah, sehingga tidak ada proyek fisik didanai melalui pendapatan daerah. Program fisik yang dikerjakan anggarannya hanya bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Tahun depan bisa lebih leluasa untuk pembangunan infrastruktur karena sisa utang yang akan dibayarkan di 2023 sebesar Rp 60 miliar, itu semua utang proyek yang ditangani Dinas PUPR,” pungkas Hamdam. (sbk)