PASER – Tanggung jawab sebagai kepala desa (Kades) dalam menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan di desa seharusnya dijalankan dengan amanah. Namun, hal itu diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Bai Jaya, Riduan, di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pada Rabu (5/3/2025), menerima pelimpahan kasus dari Polres Paser terkait dugaan penggelapan dana masyarakat yang dititipkan melalui Kades tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser, Hendy Sinatrya Imran menyatakan, Kades tersebut memanfaatkan dana hasil penjualan tanah masyarakat yang dititipkan kepada Kades sebelumnya. Penitipan itu dilakukan, karena para ahli waris belum sepakat atas skema pembagian hasil jual tanah.
“Uang hasil penjualan tanah dititipkan kepada Kades yang lama karena para ahli waris belum sepakat terkait pembagiannya. Lalu Kades yang ini memanfaatkan dana tersebut,” kata Hendy.
Awalnya dana yang dititipkan itu sempat dimanfaatkan untuk kepentingan desa setempat dan sempat dikembalikan dari penjual. Namun, dana tersebut diminta kembali untuk dititip oleh Kades Riduan. Sayangnya, saat penitipan kedua ini, Kades tersebut memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian yang disebabkan tindakan terdakwa tersebut sekitar Rp 500 juta, namun nilai kerugian tersebut dipastikan bukan bersumber dari dana desa melainkan dana pribadi milik masyarakat,” ucapnya.
Akibat tidak mampu mengembalikan dana titipan itu, Kades tersebut diadukan dan patut diduga melakukan penggelapan. Adapun pasal yang disangkakan yakni penggelapan atau penipuan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
“Saat ini masih dalam proses persidangan tunggu para saksi-saksinya memberikan kesaksian, setelah itu kita lihat fakta-fakta persidangan baru bisa disimpulkan,” katanya
Hendy menyebut, sementara ini agenda yang berjalan masih dakwaan, sehingga terkait putusan maupun tuntutan belum ada, sebab Kejari Paser masih menunggu kesaksian para saksi dan fakta persidangan. Kini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebab saat ini yang bersangkutan masih terdakwa sehingga putusannya belum tentu dia divonis masuk penjara,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R