spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Soal Oknum ASN di Kelurahan Guntung Lakukan Penipuan, Wali Kota Bontang : Akan Ada Sanksi Tertulis

BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Guntung telah melakukan penipuan sehingga dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kini   ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menjelaskan, bahwa kasus penipuan tersebut sudah diketahui sejak setahun lalu, di mana dua kontraktor diarahkan untuk melapor ke pihak berwajib.

“Padahal kita sempat membahas masalah ini, bahkan lurahnya pun sudah sempat kita panggil. Akan tetapi, inspektorat tidak bisa bertindak lebih jauh, karena ini tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian negara,” ucapnya saat ditemui awak media, Rabu (3/4/2024).

Hingga saat ini, pemerintah hanya tinggal menunggu hasil laporan dari pihak kepolisian. Jika memang sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, pastinya ada hukuman berupa kurungan penjara, yakni dua tahun penjara atau bahkan bisa lebih.

“Pastinya akan dikenakan sanksi tertulis, dan juga sudah ada undang-undang yang mengatur terkait ASN,” paparnya.

Namun begitu, Basri ingin permasalahan ini diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Sehingga meminta untuk oknum ASN tersebut untuk membayarkan semua kerugian yang dialami kepada kedua kontraktor yang telah dirugikan.

“Saya ingin oknum tersebut meminta maaf dan juga mengganti uang kerugian, dengan adanya begitu pasti permasalahan tidak akan sampai sepanjang ini,” tegasnya.

Diketahui, kerugian yang dialami kedua kontraktor tersebut mencapai Rp 480 juta, bahkan mediasi pun sempat dilakukan, akan tetapi oknum ASN tersebut hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img