spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Bimtek OPD di Luar Kota, David Rante : Harus Efektif dan Efisien

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, David Rante, menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kerap dilakukan di luar kota. Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu ditinjau ulang dari sisi efektivitas, efisiensi, dan asas keadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang tidak ada dasar aturan yang jelas, tentu sebaiknya tidak dilakukan. Secara pribadi saya mempertanyakan, mengapa Bimtek harus digelar di luar kota jika sebenarnya bisa dilakukan di Kutim,” ujar David, Senin (2/12/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang bijak. Ia mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut berasal dari uang rakyat, sehingga harus memberikan manfaat yang setimpal.

“Kalau anggarannya besar, tetapi output-nya tidak jelas, maka ini tidak adil bagi masyarakat. Uang pajak mereka harusnya kembali dalam bentuk program yang nyata dan terasa langsung,” tegasnya.

David menyarankan agar Bimtek ke depan lebih banyak dilakukan di dalam wilayah Kutai Timur. Selain menghemat biaya, langkah ini juga bisa memberikan efek positif bagi perekonomian lokal.

“Jika bisa digelar di Kutim, tentu akan lebih bermanfaat. Hotel, katering, dan pelaku UMKM lokal bisa ikut merasakan dampaknya. Jadi tidak hanya hemat, tapi juga menggeliatkan ekonomi daerah,” terangnya.

Ia memastikan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Bimtek oleh OPD. Evaluasi akan dilakukan agar kegiatan-kegiatan tersebut betul-betul tepat sasaran dan tidak sekadar menghabiskan anggaran.

“Kami akan mengawal. Setiap kegiatan harus betul-betul berdampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan dan juga kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.