spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tampilan Baru Tahura Lati Petangis Jadi Daya Tarik Baru, Kini Ramai Dikunjungi

PASER – Objek wisata Tahura Lati Petangis kembali mencuri perhatian pengunjung berkat wajah barunya. Mengusung konsep alam dan edukasi, destinasi ini tampil lebih menarik setelah menjalani revitalisasi oleh pihak pengelola bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Paser.

Terletak di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Provinsi Kalimantan Timur, Tahura Lati Petangis kini tidak hanya menyuguhkan pesona alam dan keseimbangan ekosistem, tetapi juga dilengkapi berbagai wahana baru yang menjadi daya tarik utama pengunjung.

Beberapa di antaranya adalah Wisata Alam Gentung Dayo, serta permainan wahana air seperti balon air, sepeda air, wahana single dan double, hingga perahu bebek warna-warni. Tampilan unik dan penuh warna menjadikan area ini spot favorit bagi keluarga dan anak-anak.

Untuk tiket masuk, pengunjung tidak perlu khawatir karena tarif yang ditawarkan cukup terjangkau, yakni berkisar antara Rp25.000 hingga Rp30.000. Harga tersebut sudah termasuk akses ke area permainan air yang tersedia.

Selain itu, pengunjung juga bisa bersantai di gazebo dan menikmati panorama alam dari menara pandang yang baru dibangun. Lokasi ini juga menjadi salah satu titik favorit untuk berfoto dan mengabadikan momen selama berkunjung ke Tahura Lati Petangis.

“Sejak wahana air resmi dibuka pada Maret lalu, jumlah kunjungan meningkat signifikan. Antusiasme masyarakat tinggi, terutama terhadap wahana air yang kini menjadi primadona,” ujar Syarifuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Objek Wisata Tahura Lati Petangis.

Akses menuju lokasi pun kini semakin mudah. Jalan menuju kawasan wisata telah diperbaiki dengan proses semenisasi, sehingga pengunjung tidak perlu khawatir soal kondisi infrastruktur.

Dengan fasilitas yang semakin lengkap dan akses yang nyaman, Tahura Lati Petangis menjadi pilihan tepat untuk mengisi waktu libur bersama keluarga.

Penulis: Alfi Rahmah
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img