PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mulai mengatur parkir kendaraan di area Taman Siring Kandilo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanah Grogot. Langkah ini diambil karena dalam waktu dekat, kantong parkir untuk kendaraan roda dua yang berada di kawasan tersebut akan segera dioperasikan.
Kepala Dishub Kabupaten Paser, Innayatullah, menjelaskan pihaknya telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang bahu jalan area Taman Siring Kandilo.
“Untuk parkir kendaraan roda 2 kita arahkan ke area parkir roda 2 yang baru, dan untuk kendaraan roda 4 kita arahakan ke area MTQ” ucap Innayat saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Meski kantong parkir Taman Siring Kandilo belum beroperasi sepenuhnya, saat ini lokasi parkir tersebut masih digratiskan. Namun, meskipun parkir di area tersebut gratis, banyak pengunjung yang masih enggan memanfaatkan lahan parkir yang ada karena dianggap terlalu jauh dari lokasi utama.
“Itu memang menjadi keluhan masyarakat tapi kita mau bagaimana lagi karena kita menerima sudah kondisinya seperti itu, terkait dulu perencanaannya seperti apa kita juga kurang paham,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Dishub Paser berharap pembangunan kantong parkir di sisi utara Taman Siring Kandilo dapat segera terealisasi. Hal ini diharapkan bisa mengatasi keluhan masyarakat terkait lokasi parkir yang dianggap terlalu jauh.
“Ini sudah kami komunikasi ke Cipta Karya DPUTR Paser untuk mendiskusikan terkait hal itu, dan memang rencananya mereka akan membangun parkir khusus untuk mobil,” tuturnya.
Adapun terkait dengan larangan parkir di bahu jalan Taman Siring Kandilo, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar.
“Sementara ini kita preventif saja masih bersifat imbauan, untuk itu kita mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan,” tutupnya
Penulis: Nash
Editor: Nicha R