spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Selesaikan Proyek, Dewan Minta Perusahaan Nakal di Blacklist

SANGATTA — Menjelang akhir tahun anggaran, perhatian terhadap penyelesaian proyek fisik di Kutai Timur semakin meningkat. Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menegaskan bahwa pengguna anggaran harus bertindak tegas terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai tenggat waktu.

Menurutnya, keterlambatan pengerjaan proyek berpotensi menimbulkan efek domino terhadap serapan anggaran dan pelaksanaan program strategis pemerintah daerah.

“Rekanan yang tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu harus diblacklist. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga bentuk penghambatan terhadap jalannya pembangunan,” ujar Faizal dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa toleransi terhadap kontraktor yang kerap telat akan memperburuk citra manajemen proyek daerah dan memperbesar kemungkinan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang selama ini menjadi sorotan.

“Kalau terus dibiarkan, kita hanya akan menjadi daerah penghasil SILPA. Padahal itu artinya program tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Faizal meminta dinas atau instansi yang memiliki mitra kerja proyek untuk lebih selektif dalam memilih rekanan. Perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk seharusnya tidak lagi diikutsertakan dalam proses lelang atau tender proyek berikutnya.

“Kontraktor harus memiliki tanggung jawab moral, bukan hanya sekadar menyelesaikan pekerjaan, tapi menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pekerjaan proyek pemerintah merupakan bentuk kepercayaan yang tidak boleh disalahgunakan. Kegagalan menyelesaikan proyek tepat waktu, menurutnya, bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Jika tidak sesuai kontrak, itu pelanggaran hukum dan juga pelanggaran amanah. Jangan hanya dihitung secara teknis, tapi juga secara etis,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img