spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Pakai Masker, 36 Warga kubar Disuruh Push Up

SENDAWAR – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres Kutai Barat menggelar operasi yustisi penegakan disiplin kewaspadaan kasus Covid-19. Operasi di ruas Jl Sendawar Raya, Barong Tongkok, menindak 36 pengguna jalan yang kedapatan tak menggunakan masker.

Selain ditegur agar menggunakan masker, mereka diminta push up sebanyak 10 kali. Wakapolres Kubar Kompol Sukarman yang memimpin jalannya operasi mengatakan, sasaran penindakan bukan hanya pengguna motor tapi juga mobil. “Begitu ketahuan tak pakai masker kita catat namanya, kita tegur, kemudian diminta push up,” jelasnya.

Kedepannya, lanjut Sukarman, operasi yustisi tak lagi bersifat persuasif tapi sudah ada sanksinya sesuai Peraturan Bupati Kubar No 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19.

Untuk penerapan sanksi terkait Perda Bupati No 30, lanjut Sukarman, nantinya pelaksana lapangan adalah Satpol PP Kubar, sementara kepolisian sifatnya hanya mendampingi. Sukarman mengatakan, dalam operasi kali ini tim gabungan juga memberikan masker pada para pelanggar. (btr/red).

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.