SAMARINDA – Hanya karena tak mau membayar uang sewa rumah kontrakan bersama, seorang pria tega membunuh temannya di Kelurahan Kampung Lama RT 06, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (3/3/2022). Korban yang ditinggalkan pelaku di dalam rumah kontrakan ditemukan warga sudah membusuk, Selasa (8/3/2022).
Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama mengatakan, pembunuhan itu dilakukan teman korban bernama Muhammad Kasim (28). Sementara korban bernama Muhammad Dei Nur Al Fandi (18), warga Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kukar. “Hubungan pelaku dan korban merupakan teman kerja di pasiran (tambang pasir),” ucap AKP Adyama, Kamis (10/3/2022).
Adyama mengungkapkan motif pembunuhan lantaran korban tidak mau membayar kontrakan yang telah mereka sewa bersama. “Jadi korban dan pelaku ini tinggal satu kontrakan. Keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Tapi ketika waktunya bayar kontrakan, korban tidak mau bayar setengahnya,” ungkap Kapolsek ketika dikonfirmasi awak media.

Geram dengan tingkah laku Dwi, pelaku emosi dan langsung menghajar korban. Tak sampai di situ, Kasim kemudian menindih dada korban menggunakan lutut sambil mencekik leher korban. “Hasil autopsi tadi ditemukan bagian tulang dada korban patah. Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher, terdapat bekas cekikan,” tuturnya.
Panik karena telah merenggut nyawa korban, Kasim lantas meninggalkan tubuh Dwi di rumah kontrakan. Perbuatan Kasim terungkap setelah warga sekitar mencium aroma tidak sedap dan menemukan tubuh Dwi yang telah membusuk di dalam rumah kontrakan, Selasa (8/3/2022).
“Ketika saksi mencoba melihat dari jendela yang tidak terkunci, saksi menemukan korban dalam kondisi meninggal dan tertutup tikar,” jelasnya.
Warga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samboja. Polisi kemudian membawa jasad korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. “Ternyata kami temukan kejanggalan dalam kematian korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pemilik kontrakan itu mengatakan kalau korban tidak tinggal sendiri, melainkan berdua dengan temannya,” bebernya.
Dari informasi itu, Tim Predator Polsek Samboja berhasil menangkap Kasim Selasa (8/3/2022) malam di mes karyawan tempatnya bekerja. “Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku tidak mengaku. Namun lama-kelamaan, pelaku terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan. Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban,” sebut Adyama.
Korban katanya, sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sarung, 1 tikar, 1 jaket, serta 1 celana jeans.
Atas perbuatannya, Kasim dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP. (vic)





