spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Berizin Pemilik Disidang, Ratusan Botol Miras Disita dari Dua Toko Kelontong

SAMARINDA– Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait dengan penjualan minuman keras (Perda Miras) ilegal di Kota Tepian.

Lewat razia rutin yang digelar selama sebulan terakhir, Satpol PP Samarinda berhasil menyita 429 botol miras ilegal dari dua toko kelontong. Hal itu diungkapkan Kasi Operasional Satpol PP Samarinda Beny Hendrawan, Rabu (10/8/2022).

Beny mengatakan, kedua toko kelontong yang dirazia berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang dan Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pertama di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya salah satu warung sembako (kelontong) kami amankan miras sebanyak 209 botol,” ucap Benny saat dikonfirmasi awak media.

Usai merazia toko di Jalan Cipto Mangunkusumo, petugas kemudian menyisir isi toko yang berada di Jalan KS Tubun dan kembali menyita ratusan botol miras ilegal. “Di warung itu kami kembali mengamankan 150 botol miras beserta 70 kaleng minuman serupa,” ungkapnya.

Karena tidak bisa menunjukkan izin penjualan miras dan menyalahi Perda, ratusan botol miras ilegal itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Samarinda. “Penertiban itu juga sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang Pengawasan, Penertiban dan Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Samarinda,” jelasnya.

Disinggung terkait sanksi terhadap pemilik toko, Beny menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan. Jika nantinya terbukti melanggar, maka pemilik toko akan disidang. “Sudah berulang kali mereka berjualan miras tanpa izin. Dan untuk barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan nantinya,” pungkasnya. (vic)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.