KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar untuk perencanaan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) yang berada di Kelurahan Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat provinsi Kalimantan Timur.
Asisten III Pemkab Kubar, Sahadi menuturkan bahwa Pemkab Kubar pada tahun ini memang telah menganggarkan untuk perencanaan pembangunan baru jembatan yang membentang sungai Mahakam itu.
“Kita tahun ini sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 3,5 miliar melalui anggaran APBD Kubar untuk perencanaan pembangunan,”ujar Sahadi pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Sahadi menambahkan, hal ini berdasarkan diskusi panjang antara Pemkab Kutai Barat bersama pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Mereka melihat kondisi jembatan ini. Untuk dilanjutkan sangat sulit,” terangnya.
Ada pertimbangan pembangunan jembatan itu tidak dapat dilanjutkan, seperti adanya persoalan hukum. Karena proses hukum ini yang dinilai pembangunan jembatan itu tidak dapat dilanjutkan.
Sehingga solusinya menurut Sahadi adalah, membangun jembatan baru. Di mana sebelum membangun, tim teknis akan melakukan kajian untuk melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi.
“Terkait posisinya di sebelah mana, itu nanti hasil kajian mereka. Mau di bagian ilir atau ulu jembatan yang lama itu terserah, karena lokasi itu masih milik Pemkab,” terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Pusat meminta pemerintah Kebupaten Kutai Barat segera membuat rencana baru pembangunan Jembatan ATJ. Sebab bangunan yang ada saat ini tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya jembatan ATJ tersebut dibangun pada tahun 2012 atau di masa kepemimpinan bupati Ismail Thomas, tidak selesai hingga akhir masa jabatanya. Proyek itu telah menelan anggaran hingga ratusan miliar dan akhirnya mangkrak sejak tahun 2015.
Jembatan yang rencanaya menghubungkan Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn serta Kutai Kartenegara (Kukar) ini terganjal masalah teknis dan kasus hukum yang menjerat oknum kontraktor PT Waskita Karya.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R