PPU – Tahapan penyiapan lahan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan oleh Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus dilanjutkan. Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menjamin dalam proses penentuan lahan reforma agraria, tidak akan merugikan masyarakat.
Pemkab PPU melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU mulai melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak pembangunan. Yakni warga yang berada di sekitar kawasan yang ada di Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.
Makmur menuturkan pemerintah tidak mungkin merugikan masyarakat, khususnya terkait dampak sosial terhadap pembangunan bandara naratetama itu. Namun dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat juga diharapkan dapat menyesuaikan serta dapat mendukung dan memberikan kemudahan bagi pemerintah.
“Inilah salah satu tugas pemerintah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menerima itu tanpa ada yang dirugikan. Tidak mungkinlah pemerintah akan merugikan masyarakatnya,” katanya, Rabu (24/1/2024).
Adapun yang pertama mulai disosialisasikan ialah tentang subjek reforma di luar Bandara VVIP dan Jalan Tol segmen 5B dengan 676 calon subjek reforma agraria. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada 207 calon subjek yang terdampak oleh pembangunan Bandara VVIP dan Tol Segmen 5B.
Makmur menyebutkan bahwa melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapatnya pada pemerintah secara langsung.
Lagi pula ia memahami selama ini masih persoalan dampak sosial belum tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Salah satunya disebapkan karena keterbatasan aparat pemerintah PPU yang ada di wilayahnya.
“Ini kami lakukan tentunya untuk menyingkronkan keinginan pemerintah dengan masyarakat. Kami bersyukur melalui sosialisasi hari ini bahwa ada kepuasan dari masyarakat melalui penjelasan-penjelasan yang kita berikan,” jelasnya.
Reforma agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses. Sehingga penyelenggaraan reforma agraria perlu dukungan dan keterlibatan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait dalam rangka mendukung tercapainya tujuan reforma agraria secara optimal.
Hal itu sesuai dengan PP 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah. Dalam hal itu, Pemkab PPU akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Di mana luas tanah yang akan diberikan oleh Bank Tanah adalah sekitar 1.883 hektare, yang akan dibagi pada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
Sementara masalah agraria tyang muncul, Makmur menjelaskan itu merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang amat serius dan ekstra hati-hati. Karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat khususnya masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah.
Oleh karena itu, posisi pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan sangat dibutuhkan. Karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, agar ke depannya permasalahan agraria sudah tidak ada.
“Saya berharap melalui adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat menyelesaikan konflik maupun sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol ini. Selain itu kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terkait sejauh mana pencapaian program reforma agraria di PPU,” pungkasnya.
Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha R