spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Pilkada Bontang, Wawali Najirah Siap Cuti dan Tidak Gunakan Fasilitas Negara

BONTANG – Pejabat negara yang ikut kontestasi Pilkada harus mengambil cuti pada saat memasuki masa tahapan kampanye. Pejabat negara diberikan waktu selama 50 hari untuk mengambil cuti.

Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menyebutkan akan melakukan cuti saat penetapan calon telah ditetapkan KPU Bontang. Ia mengatakan mengambil cuti selama 50 hari.

“Saya akan mengambil cuti karena ada kesempatan waktu cuti kampanye selama 50 hari. Nanti setelah penetapan calon, karena dikasih kesempatan untuk cuti,” katanya ditemui, Selasa (3/9/2024).

Najirah mengatakan akan mengambil cuti setelah ada penetapan calon wakil wali kota dan wakil wali kota.

“Kalau tidak salah penetapan 22 September, 23 September pengundian nomor urut. Nanti mengambil cutinya di 25 September akan mengambil cuti,” kata Najirah.

Ia mengatakan akan mengambil cuti hingga pemilihan kepala daerah dilaksanakan. Ia juga mengatakan akan melakukan pengenalan program pada masyarakat.

Lanjut Najirah, ia mengatakan akan siap tidak menggunakan fasilitas negara saat mengambil cuti untuk tahapan masa kampanye.

“Saya siap untuk cuti. Saya siap untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk rumah jabatan, saya akan keluar dari rumah jabatan, karena tidak boleh menggunakan pada saat cuti kampanye,” jelasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti