spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Coklit, Ketua Bawaslu Kutim Ingatkan Akurasi Data Pemilih

SANGATTA – Tahapan  Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih pada Pilkada serentak tahun 2020 akan dilakukan KPU dan jajarannya mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Andi Mappasiling mengingatkan KPU dan jajarannya untuk bekerja sesuai peraturan. “Kami ingatkan KPU agar melakukan proses tahapan coklit sesuai prosedur, tata laksana yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Coklit Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur, Senin (13/7/2020).

Rakor ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutim serta stakeholder dari pemerintah daerah maupun TNI/Polri.

Lebih jauh Andi juga mengingatkan  terkait urgensi data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih. “Ada dua hal yang menjadi urgensi akurasi data pemilih perlu kita perhatikan bersama. Yakni pertama akurasi data pemilih ini berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” bebernya.

“Penyelenggara pemilu harus pastikan betul yang bersyarat terdaftar dalam DPT. Kedua akurasi data pemilih ini juga menyangkut ketersediaan logistik atau kertas suara sehingga tidak ada permasalahan yang terkait logistik pemilihan di kemudian hari,” sambungnya.

Andi juga menekankan bahwa yang menjadi isu krusial di tahapan pemutakhiran terkait Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dikatakannya, KPU harus bisa memastikan mereka adalah orang yang independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol).

Bawaslu juga akan mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk memastikan petugas PPDP tidak berafiliasi dengan parpol. “Kami sudah intruksikan jajaran kami untuk memastikan PPDP adalah petugas yang independen dan tidak berafiliasi,” sebutnya.

Senada, Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (Hubal) Siti Akhlis mengimbau kepada KPU untuk bisa memastikan petugas verifikasi faktual (verfak) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk melakukan tahapan sesuai dengan aturan. “Kami berharap kepada KPU untuk memastikan petugas di bawah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Akhlis.

Akhlis juga mengajak kepada peserta rapat kordinasi berkaitan dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, untuk bisa melapor bila belum terdaftar. “Kami berharap teman-teman bisa ikut mensosialisasikan terkait adanya masa pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.

Terakhir Akhlis juga mengingatkan kepada KPU memastikan penyelenggara teknis ad hoc serta PPDP agar memperhatikan protokol  kesehatan pencegahan covid-19 karena sudah diatur oleh PKPU Nomor 6 tahun 2020. (nashiruddin/bws-ktm/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img