spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sumaryono Minta Perwali Bansos Rumah Ibadah Direvisi

BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono, meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018 di pasal 9 tentang bantuan sosial (bansos) bagi rumah ibadah direvisi. Sebab bantuan tersebut tidak bisa disalurkan setiap tahunnya. Dirinya menerangkan, di aturan tersebut dijelaskan, dana hibah bansos yang diberikan untuk rumah ibadah maksimal hanya Rp 150 juta per 2 tahun.

Selain itu, dirinya juga meminta nominalnya juga tidak perlu disebutkan agar ketika menyalurkan bansos, tidak dibatasi dengan jumlah besarannya. “Saya harap kepada Wali Kota, agar perwali tersebut bisa direvisi. Soalnya dengan dana segitu saya kira pembangunan masjid akan lambat dan terbatas kalau nominalnya dicantumkan,” terangnya.

Sumaryono menyebut, dengan Perwali yang ada saat ini, pembangunan di beberapa masjid di Kota Taman tidak dapat direalisasikan secara maksimal.“Bisa kita lihat seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan. Masjid itu telah dibongkar beberapa tahun. Namun pembangunannya belum selesai akibat bansosnya kurang,” ucapnya.

Untuk itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta agar regulasi tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan baru. Sehingga umat Islam yang ada di Bontang bisa menjalankan kewajibannya. “Kalau bisa segera di kaji kembalilah, karena dana Rp 150 juta itu hanya bisa dilakukan per masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali. Sehingga mengakibatkan pembangunan lambat,” pungkasnya. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img