TENGGARONG – Menjelang hari terakhir Pesta Adat Erau 2024, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, telah mengeluarkan titah terkait tata krama prosesi Belimbur yang akan dilaksanakan pada Minggu (29/9/2024). Prosesi Belimbur ini akan menjadi penutup dari rangkaian acara dengan diawali prosesi Mengulur Naga.
Pangeran Noto Negoro Heriansyah menjelaskan bahwa Belimbur, yang merupakan tradisi menyiram air, harus dilakukan dengan mematuhi aturan tertentu. “Berlimbur hanya boleh dilakukan setelah Sultan naik ke Ranggatiti dan memercikkan air tuli yang diambil dari pusat kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,” ungkapnya.
Adapun tata krama yang ditetapkan Sultan untuk prosesi Belimbur tahun ini mencakup lokasi, waktu pelaksanaan, serta aturan dalam penggunaan air. Berikut adalah aturan yang harus dipatuhi selama prosesi Belimbur:
Lokasi Belimbur: Dari Tanah Habang Mangkurawang hingga Pal 4 Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong.
Waktu pelaksanaan: Jam 11.00 Wita hingga 14.00 Wita.
Penggunaan air: Air harus bersih, diambil dari Sungai Mahakam dan drum yang disediakan di sepanjang jalan.
Dilarang menggunakan air kotor, plastik berisi air, maupun mesin pompa air.
Pelecehan seksual dan penyiraman kepada lansia, ibu hamil, serta balita dilarang keras.
Sanksi akan diberlakukan bagi pelanggar, baik berdasarkan hukum adat Kesultanan maupun hukum positif sesuai peraturan negara. Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, juga mengeluarkan surat pemberitahuan kepada OPD dan instansi lainnya untuk menyediakan air bersih dan gayung guna memeriahkan acara tersebut.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S