spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sultan Keluarkan Aturan Belimbur, Melanggar Kena Sanksi Adat dan Hukum

TENGGARONG– Sultan Aji Muhammad Arifin mengeluarkan titah terkait pelaksanaan ritual adat Belimbur pada Minggu (2/10/2022). Diantaranya tata krama dan tata cara pelaksanaan, agar ritual adat yang bermakna saling memercikkan air untuk membersihkan diri itu, tidak menyimpang dari maknanya.

Seperti dijelaskan kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Raden Heriansyah, Jumat (30/9/2022). Menurut dia, acara ini akan diatur mulai dari lokasi Belimbur, yang dipusatkan di Museum Mulawarman Tenggarong hingga Kepala Benua  di Tanah Habang Mangkurawang dan Buntut Benua di Pal 4 Kelurahan Timbau.

Pengaturan juga menyangkut penggunaan air yang akan digunakan masyarakat Tenggarong, yakni air yang bersih. Dalam titah Sultan Aji Muhammad Arifin, seluruh OPD di Tenggarong diminta menyiapkan tandon atau drum besar sebanyak 2 unit agar bisa diisi air oleh mobil Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Agar tidak memakai air parit atau air kotor. Dalam proses ini tidak menciderai arti dan makna Belimbur itu sendiri,” ujar Raden Heriansyah.

Waktu pelaksanaan juga diatur, yakni mulai saat air tuli dari Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana dipercikkan ke sultan. Semua prosesi itu diperkirakan berlangsung pukul 10.00 hingga 14.00 Wita. Selebihnya tidak diperkenankan lagi masyarakat untuk melaksanakan Belimbur lagi.

Aturan lain, dilarang menggunakan air yang dibungkus dengan plastik untuk dilemparkan ke orang yang lewat, dilarang pula menggunakan air yang langsung ditembakkan (semprot) menggunakan pompa air.

Termasuk dilarang menyiram pengguna jalan kategori lanjut usia (lansia), ibu hamil dan anak-anak bawah lima tahun (balita). Terpenting tidak melakukan kekerasan dan tindak pelecehan seksual. Ini kerap terjadi oleh oknum masyarakat yang mengikuti acara Belimbur.

Raden Heriansyah melanjutkan, ketika Titah Sultan yang ditetapkan ini dilanggar. Maka ada ada konsekuensi hukum positif dan hukum adat yang disepakati oleh Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan aparat penegak hukum.

Yakni hukum positif yang berlaku saat ini. Baik berupa peringatan lisan dan peringatan tertulis. Sementara hukum adatnya, pihak Kesultanan tentu akan membuka apa pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan Undang-undang Panji Selaten dan Beraja Niti.

“Sudah koordinasi dengan kepolisian bagaimana sama-sama bersinergi dan berkolaborasi, agar prosesi adat Erau tidak dinodai dan menciderai adat dan pelecehan seksual,” tutup Raden Heriansyah.

Terpisah, Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Muhammad Aldy Harjasatya mengatakan, setidaknya ada 20 titik pengamanan yang sudah ditentukan. Tiap titik bakal dijaga  beberapa personel.

Total sebanyak 300 personel Polres Kukar akan disiapkan. Dengan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. Termasuk melakukan patroli dan imbauan ke masyarakat sebelum pelaksanaan.

Memastikan masyarakat patuh dengan Titah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Agar tidak diciderai dengan pelanggaran etika dan kasus asusila, seperti terjadi pada 2019.

“Diluar kawasan yang ditentukan akan dilakukan penindakan adat dan hukum umum,” pungkas Aldy. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img