spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stok Solar Banyak Dinikmati Kendaraan Luar Daerah?

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menyoroti antrean solar yang terjadi tiap hari di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Bontang.  Menurutnya, banyak mobil dengan plat luar Kota Bontang yang justru ikut mengantre.

Rustam mengatakan, berdasarkan data  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Bontang masuk peringkat 6 dari 10 kota/kabupaten yang memiliki kendaraan bermotor di Kaltim.  Otomatis kuota atau jatah BBM yang disuplai ke Kota Bontang berdasarkan data tersebut cukup banyak.

“Kenapa kelangkaan BBM di Bontang terjadi, karena rata-rata yang mengisi BBM di sini kebanyakkan mobil dengan plat bukan KT (Kaltim, Red.) atau D dan Q (Bontang, Red.),” sebutnya.

Dampaknya juga berimbas terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dengan provinsi, Bontang hanya mendapat sekitar Rp 104 miliar. Sebab, mobil dengan plat luar, pajak yang dibayarkan tidak masuk ke Provinsi Kaltim atau Koa Bontang.

“Contoh, perusahaan di Bontang banyak plat mobilnya dari luar Bontang atau Kaltim, tapi mondar mandir di Bontang, isi solar di sini. Begitu bayar pajak kendaraan di sana masuknya (daerah asal plat) bukan ke Bontang,” ucapnya.

“Harusnya mereka yang merupakan perusahaan besar bisa lebih tahu aturan. Banyak sekali saya liat plat luar, ada yang dari Jawa, Banjarmasin, dan Sulawesi,” tambah Rustam.

Ia pun meminta kepada kendaraan perusahaan melakukan mutasi plat kendaraan sehingga pajak yang dibayarkan bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang .“Jangan hanya membantu merusak jalan saja,” tegasnya.

Beda halnya dengan mobil plat luar Kaltim atau Bontang yang membawa suplai bahan sembako atau makanan. Hal itu bisa dikecualikan sebab mereka menyuplai hak orang banyak. “Kalau itu bisa maklum,” tutupnya. (ahr)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img